Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b digunakan untuk meningkatkan Capital Adequacy Ratio (CAR) dan/atau saham pemerintah daerah pada PT. Bank Sumut sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank INDONESIA dan peningkatkan kualitas, kuantitas dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat pada PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.
Koreksi Anda