Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2015
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan asli daerah
(1) Semula Rp.
67.190.406.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. 12.361.442.210,-
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 79.551.848.210,-
b. Dana perimbangan
(1) Semula Rp. 465.827.971.362,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
1.788.921.251,-
Jumlah dana perimbangan setelah perubahan Rp. 467.616.892.613,-
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
(1) Semula Rp.
88.966.873.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. 49.467.413.273,-
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 138.434.286.273,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah
(1) Semula Rp.
16.418.500.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
44.500.000,-
Jumlah pajak daerah setelah perubahan Rp.
16.463.000.000,-
b. Retribusi daerah
(1) Semula Rp.
4.384.770.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
22.000.000,-
Jumlah retribusi daerah setelah perubahan Rp.
4.406.770.000,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
(1) Semula Rp. 5.000.000.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. 5.791.115.210,-
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan setelah perubahan Rp.
10.791.115.210,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
(1) Semula Rp.
41.387.136.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
6.503.827.000,-
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 47.890.963.000,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil
(1) Semula Rp.
18.624.397.362,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
(37.278.749),-
Jumlah dana bagi hasil setelah perubahan Rp.
18.587.118.613,-
b. Dana alokasi umum
(1) Semula Rp. 400.236.724.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
0,-
Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan Rp. 400.236.724.000,-
c. Dana alokasi khusus
(1) Semula Rp. 46.966.850.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
1.826.200.000,-
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp
48.793.050.000,-
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah
(1) Semula Rp.
1.600.000.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
13.981.515.000,-
Jumlah hibah setelah perubahan
Rp. 15.581.515.000,-
b. Dana darurat
(1) Semula Rp.
0,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
0,-
Jumlah dana darurat setelah perubahan Rp.
0,-
c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
(1) Semula Rp.
20.500.000.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. 10.292.225.299,-
Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan Rp. 30.792.225.299,-
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus
(1) Semula Rp.
66.866.873.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
(526.800.000),-
Jumlah dana penyesuaian dan
otonomi khusus setelah perubahan Rp.
66.340.073.000,-
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
(1) Semula Rp.
0,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
25.720.472.974,-
Jumlah dana darurat setelah perubahan Rp.
25.720.472.974,-
Koreksi Anda
