Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan asli daerah (1) Semula Rp. 67.190.406.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 12.361.442.210,- Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 79.551.848.210,- b. Dana perimbangan (1) Semula Rp. 465.827.971.362,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 1.788.921.251,- Jumlah dana perimbangan setelah perubahan Rp. 467.616.892.613,- c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah (1) Semula Rp. 88.966.873.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 49.467.413.273,- Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 138.434.286.273,- (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah (1) Semula Rp. 16.418.500.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 44.500.000,- Jumlah pajak daerah setelah perubahan Rp. 16.463.000.000,- b. Retribusi daerah (1) Semula Rp. 4.384.770.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 22.000.000,- Jumlah retribusi daerah setelah perubahan Rp. 4.406.770.000,- c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (1) Semula Rp. 5.000.000.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 5.791.115.210,- Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp. 10.791.115.210,- d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (1) Semula Rp. 41.387.136.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 6.503.827.000,- Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 47.890.963.000,- (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil (1) Semula Rp. 18.624.397.362,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. (37.278.749),- Jumlah dana bagi hasil setelah perubahan Rp. 18.587.118.613,- b. Dana alokasi umum (1) Semula Rp. 400.236.724.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,- Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan Rp. 400.236.724.000,- c. Dana alokasi khusus (1) Semula Rp. 46.966.850.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 1.826.200.000,- Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp 48.793.050.000,- (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah (1) Semula Rp. 1.600.000.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 13.981.515.000,- Jumlah hibah setelah perubahan Rp. 15.581.515.000,- b. Dana darurat (1) Semula Rp. 0,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,- Jumlah dana darurat setelah perubahan Rp. 0,- c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya (1) Semula Rp. 20.500.000.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 10.292.225.299,- Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan Rp. 30.792.225.299,- d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus (1) Semula Rp. 66.866.873.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. (526.800.000),- Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan Rp. 66.340.073.000,- e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya (1) Semula Rp. 0,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 25.720.472.974,- Jumlah dana darurat setelah perubahan Rp. 25.720.472.974,-
Koreksi Anda