Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi. Ditetapkan di Tebing Tinggi pada tanggal 9 Desember 2016 Pj. WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. ttd. ZULKARNAIN Diundangkan di Tebing Ting Diundangkan di Tebing Tinggi pada tanggal 9 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEBING TINGGI, Ttd ttd. JOHAN SAMOSE HARAHAP LEMBARAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2016 NOMOR 2 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEBING TINGGI, dan Or NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI, PROVINSI SUMATERA UTARA: (235/2016)
Koreksi Anda