Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran; (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak; (4) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup: a. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (5) Untuk melaksanakan belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib termasuk kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia pada APBD dan/atau perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan walikota dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Koreksi Anda