Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan asli daerah (1) Semula Rp. 86.115.554.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 10.559.573.242,- Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 96.675.127.242,- b. Dana perimbangan (1) Semula Rp. 597.999.226.080,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. (10.537.003.080,-) Jumlah dana perimbangan setelah perubahan Rp. 587.462.223.000,- c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah (1) Semula Rp. 31.500.000.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 21.346.974.078,- Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 52.846.974.078,- (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah (1) Semula Rp. 18.177.000.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 2.877.000.000,- Jumlah pajak daerah setelah perubahan Rp. 21.054.000.000,- b. Retribusi daerah (1) Semula Rp. 4.690.778.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. (180.000.000,-) Jumlah retribusi daerah setelah perubahan Rp. 4.510.778.000,- c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (1) Semula Rp. 10.882.000.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.030.063.042,- Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan Rp. 13.912.063.042,- d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (1) Semula Rp. 52.365.776.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 4.832.510.200,- Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 57.198.286.200,- (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil (1) Semula Rp. 0,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,- Jumlah dana bagi hasil setelah perubahan Rp. 0,- b. Dana transfer umum (1) Semula Rp. 432.203.601.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,- Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan Rp. 432.203.601.000,- c. Dana transfer khusus (1) Semula Rp. 165.795.625.080,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. (10.537.003.080,-) Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp 155.258.622.000,- (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah (1) Semula Rp. 5.000.000.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. (3.026.000.000,-) Jumlah hibah setelah perubahan Rp. 1.974.000.000,- b. Dana darurat (1) Semula Rp. 0,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,- Jumlah dana darurat setelah perubahan Rp. 0,- c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya (1) Semula Rp. 26.500.000.000,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 12.844.771.068,- Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan Rp. 39.344.771.068,- d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus (1) Semula Rp. 0,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,- Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan Rp. 0,- e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya (1) Semula Rp. 0,- (2) Bertambah/(berkurang) Rp. 11.528.203.010,- Jumlah dana darurat setelah perubahan Rp. 11.528.203.010,-
Koreksi Anda