Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan asli daerah
(1) Semula Rp.
86.115.554.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. 10.559.573.242,-
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 96.675.127.242,-
b. Dana perimbangan
(1) Semula Rp. 597.999.226.080,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. (10.537.003.080,-)
Jumlah dana perimbangan setelah perubahan Rp. 587.462.223.000,-
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
(1) Semula Rp.
31.500.000.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. 21.346.974.078,-
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 52.846.974.078,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah
(1) Semula Rp.
18.177.000.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
2.877.000.000,-
Jumlah pajak daerah setelah perubahan Rp. 21.054.000.000,-
b. Retribusi daerah
(1) Semula Rp.
4.690.778.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. (180.000.000,-)
Jumlah retribusi daerah setelah perubahan Rp.
4.510.778.000,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
(1) Semula Rp. 10.882.000.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.030.063.042,-
Jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan setelah perubahan Rp. 13.912.063.042,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
(1) Semula Rp.
52.365.776.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
4.832.510.200,-
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 57.198.286.200,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil
(1) Semula Rp.
0,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
0,-
Jumlah dana bagi hasil setelah perubahan Rp.
0,-
b. Dana transfer umum
(1) Semula Rp. 432.203.601.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
0,-
Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan Rp. 432.203.601.000,-
c. Dana transfer khusus
(1) Semula Rp. 165.795.625.080,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. (10.537.003.080,-)
Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp 155.258.622.000,-
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah
(1) Semula Rp.
5.000.000.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. (3.026.000.000,-)
Jumlah hibah setelah perubahan
Rp. 1.974.000.000,-
b. Dana darurat
(1) Semula Rp.
0,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
0,-
Jumlah dana darurat setelah perubahan Rp.
0,-
c. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
(1) Semula Rp.
26.500.000.000,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp. 12.844.771.068,-
Jumlah dana bagi hasil pajak setelah perubahan Rp. 39.344.771.068,-
d. Dana penyesuaian dan otonomi khusus
(1) Semula Rp.
0,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
0,-
Jumlah dana penyesuaian dan
otonomi khusus setelah perubahan Rp.
0,-
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya
(1) Semula Rp.
0,-
(2) Bertambah/(berkurang) Rp.
11.528.203.010,-
Jumlah dana darurat setelah perubahan Rp. 11.528.203.010,-
Koreksi Anda
