Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2014
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi.
Ditetapkan di Tebing Tinggi pada tanggal 19 Oktober 2015
WALIKOTA TEBING TINGGI,
ttd.
UMAR ZUNAIDI HASIBUAN Diundangkan di Tebing Tinggi pada tanggal 19 Oktober 2015
SEKRETARIAT DAERAH KOTA TEBING TINGGI,
ttd.
JOHAN SAMOSE HARAHAP
LEMBARAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2015 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI : ( 2 / 2015 )
Koreksi Anda
