Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2014
Teks Saat Ini
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari :
a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
