Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2014
Teks Saat Ini
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan
pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan
kegiatan;
Lampiran I.4 : Rekapitusasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah;
Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah;
Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya;
Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah Lampiran I.12 : Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah
b. Lampiran II : Neraca
c. Lampiran III : Laporan arus kas
d lamporan IV : Catatan atas laporan keuangan
Koreksi Anda
