Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 7 Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitusasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah; Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah; Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya; Lampiran I.9 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah; dan Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah Lampiran I.12 : Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah b. Lampiran II : Neraca c. Lampiran III : Laporan arus kas d lamporan IV : Catatan atas laporan keuangan
Koreksi Anda