Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014 sebagai berikut: a. Saldo kas awal per 2 Januari tahun 2014 Rp 64.194.656.953,33 b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp 178.188.201.417,39 c. Arus kas dari aktivitas investasi asset non keuangan Rp (163.582.124.045,00) d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp ( 7.500.000.000,00) e. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp 0,00 f. Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2014 Rp 71.300.734.325,72
Koreksi Anda