Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2014
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 2.841.721.631,97 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 625.779.796.283,00
b. Realisasi
Rp 628.621.517.914,97
Selisih lebih Rp 2.841.721.631,97
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 68.292.916.048,42 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp 682.308.356.591,00
b. Realisasi
Rp 614.015.440.542,58
Selisih lebih Rp 68.292.916.048,42
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 71.134.637.680,39 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp (56.528.560.308,00)
b. Realisasi
Rp 14.606.077.372,39
Selisih lebih Rp 71.134.637.680,39
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 1,33 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 64.028.560.308,00
b. Realisasi
Rp 64.028.560.309,33
Selisih lebih Rp 1,33
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 7.500.000.000,00
b. Realisasi Rp 7.500.000.000,00
Selisih Rp 0,00
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 1,33 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 56.528.560.308,00
b. Realisasi
Rp 56.528.560,309,33
Selisih lebih Rp 1,33
Koreksi Anda
