Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tiinggi Tahun Anggaran 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp.59.963.578.518,- b. Pengeluaran sejumlah Rp.9.000.000.000,- (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp.59.963.578.518,- b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,- c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.0,- d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp.0,- e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp.0,- f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp.0,- (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,- b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.9.000.000.000,- c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp.0,- d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp.0,-
Koreksi Anda