Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi. Ditetapkan di Tebing Tinggi pada tanggal 28 Januari 2015 WALIKOTA TEBING TINGGI, ttd. UMAR ZUNAIDI HASIBUAN Diundangkan di Tebing Tinggi Diundangkan di Tebing Tinggi pada tanggal 28 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEBING TINGGI, ttd. JOHAN SAMOSE HARAHAP LEMBARAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2015 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI : (1/2015).
Koreksi Anda