Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggran 2015
Teks Saat Ini
Walikota Tebing Tinggi MENETAPKAN Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
