Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggran 2015
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan sejumlah Rp.29.806.351.835,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp.0,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA)
sejumlah Rp.29.806.351.835,-
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,-
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp.0,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp.0,-
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp.0,-
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp.0,-
b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.0.-
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp.0,-
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp.0,-
Koreksi Anda
