Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.337.675.001.291,- b. Belanja Langsung sejumlah Rp.313.695.600.906,- (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.329.858.624.791,- b. Belanja Bunga sejumlah Rp.0,- c. Belanja Subsidi sejumlah Rp.0,- d. Belanja Hibah sejumlah Rp.5.507.780.000,- e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp.900.000.000,- f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.0,- g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp.908.596.500,- h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.500.000.000.- (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.10.535.812.000,- b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.165.634.253.476,- c. Belanja Modal sejumlah Rp.137.525.535.430,-
Koreksi Anda