Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggran 2015
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.337.675.001.291,-
b. Belanja Langsung sejumlah Rp.313.695.600.906,-
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.329.858.624.791,-
b. Belanja Bunga sejumlah Rp.0,-
c. Belanja Subsidi sejumlah Rp.0,-
d. Belanja Hibah sejumlah Rp.5.507.780.000,-
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp.900.000.000,-
f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.0,-
g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp.908.596.500,-
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.500.000.000.-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.10.535.812.000,-
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.165.634.253.476,-
c. Belanja Modal sejumlah Rp.137.525.535.430,-
Koreksi Anda
