Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggran 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.67.190.406.000,- b. Dana Perimbangan sejumlah Rp.465.827.971.362,- c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp.88.966.873.000,- (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak Daerah sejumlah Rp.16.418.500.000,- b. Retribusi Daerah sejumlah Rp.4.384.770.000,- c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.5.000.000.000,- d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp.41.387.136.000,- (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana Bagi Hasil sejumlah Rp.18.624.397.362,- b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.400.236.724.000,- c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp.46.966.850.000,- (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah sejumlah Rp.1.600.000.000,- b. Dana Darurat sejumlah Rp.0,- c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.20.500.000.000,- d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.66.866.873.000,- e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp.0,-
Koreksi Anda