Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggran 2015
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.67.190.406.000,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp.465.827.971.362,-
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp.88.966.873.000,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah sejumlah Rp.16.418.500.000,-
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp.4.384.770.000,-
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.5.000.000.000,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp.41.387.136.000,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil sejumlah Rp.18.624.397.362,-
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.400.236.724.000,-
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp.46.966.850.000,-
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah sejumlah Rp.1.600.000.000,-
b. Dana Darurat sejumlah Rp.0,-
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.20.500.000.000,-
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.66.866.873.000,-
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp.0,-
Koreksi Anda
