Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERDA

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERDA Nomor 6 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.