Langsung ke konten utama
PERDA

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERDA Nomor 2 Tahun 2011

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.