Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan, sejumlah Rp
72.394.074.941,85
b. Pengeluaran, sejumlah Rp 0,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp
72.394.074.941,85
b. Penerimaan Pinjaman Daerah Rp 0,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp 0,00
b. Pembayaran Pokok Utang Rp 0,00
Koreksi Anda
