Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Dalam Keadaan Darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. Berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
dan
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh Keadaan Darurat.
(3) Pendanaan Keadaan Darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga.
(4) Dalam hal Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi, dapat dilakukan dengan cara:
a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
