Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp 897.102.333.014,85 b. Belanja Langsung sejumlah Rp 792.691.649.001,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 807.561.824.056,85 b. Belanja Bunga Rp 1.500.000.000,00 c. Belanja Subsidi Rp 1.000.000.000,00 d. Belanja Hibah sejumlah Rp 66.731.300.000,00 e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 18.499.620.758,00 f. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp 1.005.411.000,00 g. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 804.177.200,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai sejumlah Rp 8.767.395.200,00 b. Belanja Barang Jasa sejumlah Rp 547.837.590.251,00 c. Belanja Modal sejumlah Rp 236.086.663.550,00
Koreksi Anda