Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp
897.102.333.014,85
b. Belanja Langsung sejumlah Rp
792.691.649.001,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp
807.561.824.056,85
b. Belanja Bunga Rp
1.500.000.000,00
c. Belanja Subsidi Rp
1.000.000.000,00
d. Belanja Hibah sejumlah Rp
66.731.300.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp
18.499.620.758,00
f. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp
1.005.411.000,00
g. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp
804.177.200,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp
8.767.395.200,00
b. Belanja Barang Jasa sejumlah Rp
547.837.590.251,00
c. Belanja Modal sejumlah Rp
236.086.663.550,00
Koreksi Anda
