Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp 1.617.399.907.074,00
2. Belanja Rp 1.689.793.982.015,85
Surplus / (Defisit) Rp (72.394.074.941,85)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan Rp
72.394.074.941,85
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00
Pembiayaan Netto Rp
72.394.074.941,85 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00 [
Koreksi Anda
