Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 12 Oktober 2017 WALI KOTA TASIKMALAYA, ttd H. BUDI BUDIMAN Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 12 Oktober 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd IVAN DICKSAN HASANNUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017 NOMOR 191 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT : 8/217/ 2017
Koreksi Anda