Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak jatuh tempo pembayaran.
(3) Wajib Retribusi wajib melunasi Retribusi yang terutang paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan.
(4) dihapus.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
15. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
