Koreksi Pasal 36B
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
14. Ketentuan Pasal 43 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
