Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36A

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang didasarkan pada biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta efektivitas pengendalian atas pelayanan. 13. Diantara Pasal 36A dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 36B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda