Koreksi Pasal 35B
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah diukur berdasarkan :
a. jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian selama 1 (satu) tahun, yang ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
b. jarak tempuh dengan indeks variabel ditetapkan sebagai berikut :
1. dalam kota, dengan indeks 0,9 meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cipedes;
2. luar kota, dengan indeks 1,1 meliputi Kecamatan Bungursari, Kecamatan Indihiang, Kecamatan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Cibeureum, dan Kecamatan Purbaratu.
c. jenis menara dengan indeks variabel ditetapkan sebagai berikut :
1. menara pole, dengan indeks0,9;
2. menara 3 kaki, dengan indeks 1; dan
3. menara 4 kaki, dengan indeks1,1.
11. Ketentuan Pasal 36 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
