Koreksi Pasal 31B
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan terhadap tera/ tera ulang atas Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya dan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Koreksi Anda
