Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan/usaha di Daerah :
a. yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a;
b. mengeksploitasi perempuan untuk kepentingan usahanya yang bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b;
c. tidak memenuhi hak-hak pekerja perempuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian kegiatan; dan/atau
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
