Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk :
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif;
d. rehabilitatif;
e. koordinasi;
f. konsultasi;
g. monitoring; dan/atau
h. evaluasi.
(3) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh SKPD sesuai tugas dan fungsinya .
Koreksi Anda
