Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak di Daerah dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. APBD Provinsi; c. APBN; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda