Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan Kota Layak Anak;
b. menyusun Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kota Layak Anak;
c. melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan Kota Layak Anak;
d. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kota Layak Anak;
e. melakukan evaluasi setiap akhir tahun terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kota Layak Anak; dan
f. menyampaikan laporan kepada Walikota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas Kota Layak Anak diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
