Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan pengembangan Kota Layak Anak, maka dibentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Keanggotaan Gugus Tugas Kota Layak Anak dapat berasal dari Pemerintah Daerah, perwakilan anak, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
