Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan pengembangan Kota Layak Anak, maka dibentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Keanggotaan Gugus Tugas Kota Layak Anak dapat berasal dari Pemerintah Daerah, perwakilan anak, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda