Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak, maka disusun tahapan pengembangan Kota Layak Anak yang meliputi : a. persiapan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. pemantauan; e. evaluasi; dan f. pelaporan. (2) Dalam setiap tahapan pengembangan Kota Layak Anak, wajib mempertimbangkan pandangan anak yang diperoleh melalui konsultasi anak.
Koreksi Anda