Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang- undangan berkenaan dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah, maka pengaturan mengenai Komisi Perlindungan Anak Daerah berpedoman kepada peraturan perundang- undangan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
