Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Perlindungan Anak Daerah mempunyai tugas sebagai berikut : a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; c. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan g. tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Perlindungan Anak daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda