Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. (3) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Daerah berasal dari unsur Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap pelindungan anak.
Koreksi Anda