Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga diselenggarakan dengan mengedepankan strategi untuk membangun jejaring kerja dan kemitraan. (2) Jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. potensi dan sumber kesejahteraan sosial; b. rumah sakit; c. Kepolisian Republik INDONESIA; d. biro/lembaga/pos bantuan hukum; e. Rumah Perlindungan Trauma Center; f. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak; dan g. pelayanan publik lainnya yang dapat dijadikan sebagai jejaring kerja dan kemitraan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga. (3) Jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui : a. kerja sama; b. koordinasi; dan/atau c. kolaborasi.
Koreksi Anda