Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Susunan organisasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga paling sedikit, terdiri dari :
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. tenaga profesional.
(3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa :
a. pekerja sosial profesional;
b. psikolog;
c. dokter/tenaga kesehatan;
d. polisi;
e. ahli hukum;
f. ahli agama; dan/atau
g. ahli pendidikan.
(4) Masa tugas pengurus Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Penanggung jawab.
(6) SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga.
(7) Jenis pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga terdiri atas :
a. konsultasi;
b. konseling;
c. informasi;
d. advokasi;
e. rujukan; dan
f. penjangkauan.
Koreksi Anda
