Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanganan masalah psikososial keluarga, pemulihan kondisi psikososial keluarga dan penguatan ketahanan keluarga, di Daerah dibentuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga.
(2) Berkenaan dengan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Walikota mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a. melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
b. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria tentang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
c. melaksanakan standar pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
d. melaksanakan dan mengolah data Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
e. melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
f. menyediakan fasilitas sarana dan prasarana pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga;
g. melaksanakan kerja sama dengan daerah lain;
h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat; dan/atau
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
