Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota untuk tingkat Kota dan Keputusan Camat untuk tingkat Kecamatan.
(2) Keanggotaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dapat berasal dari unsur Pemerintah Daerah, organisasi profesi, akademisi, tokoh masyarakat dan unsur lain sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
