Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak berkedudukan di tingkat kota dan tingkat kecamatan. (2) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak berada di bawah koordinasi SKPD atau unit kerja yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (3) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewenangan merumuskan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (4) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah salah satu bentuk unit pelayanan terpadu, yang berfungsi sebagai: a. pusat informasi bagi perempuan dan anak; b. pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan c. pusat pemberdayaan bagi perempuan dan anak.
Koreksi Anda