Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, di Daerah dibentuk : a. Pusat Pelayanan Terpadu, yang dapat berbentuk : 1. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak; dan 2. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga. b. Komisi Perlindungan Anak Daerah; dan c. lembaga lain sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda