Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dilaksanakan melalui : a. pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak; b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan c. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Koreksi Anda