Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dilaksanakan melalui :
a. pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha; dan
b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak.
Koreksi Anda
