Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dilaksanakan melalui : a. pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha; dan b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak.
Koreksi Anda