Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem data gender dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilaksanakan melalui pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data.
Koreksi Anda