Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilaksanakan melalui :
a. peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; dan
c. penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
Koreksi Anda
