Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilaksanakan melalui : a. peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; dan c. penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak.
Koreksi Anda