Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilaksanakan melalui : a. pencegahan kekerasan terhadap perempuan; b. penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan; dan c. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
Koreksi Anda