Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Perlindungan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilaksanakan melalui :
a. pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
b. penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan;
dan
c. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
Koreksi Anda
