Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Kualitas hidup perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan melalui :
a. pelembagaan pengarusutamaan gender;
b. pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan; dan
c. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
Koreksi Anda
