Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualitas hidup perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan melalui : a. pelembagaan pengarusutamaan gender; b. pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan; dan c. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
Koreksi Anda