Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, Pemerintah Daerah menyelenggarakan program dan kegiatan yang meningkatkan dan mewujudkan :
a. kualitas hidup perempuan;
b. perlindungan perempuan;
c. kualitas keluarga;
d. sistem data gender dan anak;
e. pemenuhan hak anak; dan
f. perlindungan khusus anak.
Koreksi Anda
