Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, Pemerintah Daerah menyelenggarakan program dan kegiatan yang meningkatkan dan mewujudkan : a. kualitas hidup perempuan; b. perlindungan perempuan; c. kualitas keluarga; d. sistem data gender dan anak; e. pemenuhan hak anak; dan f. perlindungan khusus anak.
Koreksi Anda